JATIMSATUNEWS.COM: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya pada Rabu 12 Oktober 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
K, selaku Koordinator Lapangan PT Cahaya Inti Cemerlang, ASV, selaku Plt Direktur Utama PT Adhi Persada Properti, RTA, selaku Kuasa PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ZMY, selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang periode 2017-sekarang," terang Ketut
Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Adapun pemanggilan Saksi-saksi untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujarnya.
Fach