JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan Kasus tipikor PT Adhi Persada Realti memasuki babak pemeriksaan atas 2 orang saksi yakni T dan MH. T adalah Komisaris PT Adhi Persada Realti periode 2012 s/d 2013 & 2014 s/d 2015 sedangkan MH adalah Kasir PT Adhi Persada Realti,
Keduanya menjadi saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti telah diperiksa oleh Kejagung pada Kamis 20 Oktober 2022.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ungkap Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Selanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa 2 orang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas nama Tersangka SU, Tersangka FF, Tersangka VSH, Tersangka NFH, dan Tersangka ARS.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. T selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode 2012 s/d 2013 & 2014 s/d 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
2. MH selaku Kasir PT Adhi Persada Realti, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Zn