JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas kasus penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 terus dilakukan Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Senin 10 Oktober 2022," cetus Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana saat Konferensi Pers.
Menurut penjelasannya, seseorang yang diperiksa itu untuk menjadi saksi atas Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
"Saksi yang diperiksa yaitu HBN selaku General Manager Ready Mix dan Quarry PT. Waskita Beton Precast Tbk," jelas Dr.Ketut Sumedana.
"Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," lanjutnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Zn