JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero) sampai pada babak menghadirkan 2 saksi lagi. Rabu 26 Oktober 2022.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. BI selaku Direktur Industri Material Dasar Logam, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
2. JF selaku Direktur Utama PT Amindo Catur Pratama, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," jelas Kapuspenkum.
Adapun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.