JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 (satu) Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Rabu 12 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumadena mengungkap memanggil saksi terkait Perkara Impor Garam Industri.
"Saksi yang diperiksa yaitu MZM selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmakologi Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut," ungkapnya.
Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan impor kuota garam tersebut yang dilakukan oleh oknum yang mendapat keuntungan sehingga Saksi-saksi yang dipanggil untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara yang diusut Kejagung tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," imbuhnya.
Adapun dalam penyidikan umum perkara ini, kata Ketut, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Terkini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 57 orang.
"Saat ini perkara masih di tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 orang," tuturnya.
Terakhir, Kejagung telah melakukan sejumlah penggeladahan di beberapa wilayah. Dia merinci tempat atau lokasi yang disisir oleh penyidik.
"Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Jakarta; Jawa Timur, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan; Jawa Barat, yakni Cirebon, Bandung, dan Sukabumi; dan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor," ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Fach/Zn