PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sidang kasus penambangan liar di desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang melibatkan Andreas Tandjaya sebagai terdakwa hari ini memasuki babak sidang agenda putusan sela, Senin 24/10/2022.
Dalam hal ini Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan telah menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Andreas Tanudjaya. Mejalis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya masuk dalam pokok materi.
“Menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,”sebut Ketua Majelis Hakim, Ahmad Shuhel Ndajir saat membacakan dokumen putusan sela.
Majelis hakim pun meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Hakim juga meminta kedua belah pihak yang berperkara hadir di lokasi tambang ilegal.
“Karena obyek kasus itu tambang, jadi kita perlu ke lokasi tambangnya,” ujar hakim.
Untuk kepentingan tersebut selanjutnya, majelis hakim juga akan mengkroscek barang bukti (BB) terdakwa.
“Ada selisih barang bukti yang diajukan jaksa. Makanya, kita minta penjelasan jaksa berapa barang buktinya dan dititipkan kemana saja,”jelas hakim.
Terkait agar proses sidang berjalan lebih efesien, majelis hakim meminta sidang digelar dua kali dalam seminggu.
“Pada waktu pemeriksaan saksi, jaksa diminta siapkan saksi yang berkaitan dengan perkara ini,”jelas hakim.
Salah seorang JPU Jhoni yang menyidangkan kasus tambang ilegal terdakwa Andreas Tanudjjaya mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 27 orang saksi. JPU juga akan menghadirkan tiga saksi ahli.
“Kita juga akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya ahli teknik geodesi dan ahli tindak pidana,”papar JPU Jhoni.
Lebih lanjut majelis hakim juga akan memenuhi permohonan terdakwa Andreas Tanudjaya melalui kuasa hukumnya, untuk dihadirkan dalam sidang dengan agenda keterangan saksi nanti. Namun masih akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas Bangil.
Zain