FIFA: Aparat Langgar Pasal 19b, Propam Periksa 18 Anggota Operator Senjata Pelontar Gas Air Mata

Admin JSN
05 Oktober 2022 | 08.13 WIB Last Updated 2022-10-05T01:13:10Z
JAKARTA I
JATIMSATUNEWS.COM: Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban hingga ratusan jiwa tak bisa dipisahkan dari penggunaan gas air mata yang dilepaskan oleh aparat seiring laga Arema FC vc Persebaya berakhir chaos.

Seperti diketahui, suporter Arema memasuki lapangan setelah mendapati tim kesayangan mereka takluk 3-2 dari sang tamu. Demi mengurai massa yang kadung membanjiri lapangan, petugas keamanan mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata, namun berakibat fatal.

FIFA sebetulnya telah melarang pemakaian gas air mata di dalam stadion karena memiliki efek yang tidak main-main. Risiko terburuknya adalah menghilangkan nyawa.

FIFA telah menuangkan aturan mengenai keamanan stadion, yakni "FIFA Stadium Safety" dan "Security Regulations" dalam pasal 19 b, berbunyi: "Senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak diperkenankan dibawa dan dipakai."

Pihak kepolisian telah merespon keluhan publik terkait tembakan gas air mata yang memicu tragedi tewasnya ratusan orang supporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dalam hal ini pihak kepolisian memeriksa anggotanya yang mengoperasikan pelontar gas air mata.

“18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar didalami Itsus dan Propam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).

Dedi menegaskan pihaknya juga memeriksa semua anggotanya yang terlibat dalam proses pengamanan di stadion. Mereka yang diperiksa mulai dari perwira tingkat pertama hingga menengah.

“Mulai pangkat perwira (pertama) sampai pamen,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendalami setidaknya 32 CCTV. Tim investigasi dipastikan terus bekerja untuk menguak fakta sebenarnya seputar tragedi Kanjuruhan yang membuat perhatian masyarakat dunia sepakbola.

Fach 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FIFA: Aparat Langgar Pasal 19b, Propam Periksa 18 Anggota Operator Senjata Pelontar Gas Air Mata

Trending Now