PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: .Merujuk Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD.
Ini tertuang dalam Lampiran Permendesa tersebut pada huruf (E) Pelayanan Pendidikan Bagi Anak, yang menyebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak.
Sebuah aturan yang sempat dikeluhkan oleh salah satu lembaga yang kebetulan letak lembaga tidak jauh dari balai Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan. Dimana menurut pengakuan guru-guru, tidak mendapatkan insentif dari dana tersebut.
"Guru-guru di lembaga saya tidak dapat insentif walau jarak balai desa dan lembaga saya sangat dekat, sedang lembaga yang jauh tempatnya kok malah dapat semua," ujarnya Kepala TK pada Jatimsatunews, Sabtu 15/10/22.
Lebih lanjut kepala sekolah mencoba menanyakan kepada pihak Desa bagian perencanaan, dan jika tetap tidak kebagian guru-gurunya mendapatkan insentif maka pihaknya akan menyampaikan prihal tersebut pada Anggota Dewan yang ia kenal kebetulan Dewan tersebut berada di komisi 4 bagian pendidikan,
"Jika kedua guru saya tetap tidak mendapatkan insentif saya akan laporkan ke Pak Zaini, beliau merupakan Anggota Dewan yang kebetulan di komisi Pendidikan," cetusnya.
Setelah beberapa kemudian dan melalui proses sambil kasih tau Pak Zaini, dan akhirnya keduanya guru tersebut disuruhnya ke balai Desa untuk mengambil Inisiatifnya.
Berkat kenal Anggota DPRD Muhammad Zaini akhirnya kedua Guru yang mengajar di lembaga saya barulah dapat Insentif.
"Beliau juga bersedia datang menyempatkan diri berkunjung ke Lembaga saya dan menemui Kades di Desa ini, banyak hal yang di perbincangkan dan kita berkesempatan untuk foto bersama," ungkap Kepala Sekolah sembari menyebut dewan ini sosok yang merakyat.
Fach/Ans