Berikut 18 Partai Lolos Verifikasi KPU dan 6 yang Gagal

Admin JSN
15 Oktober 2022 | 14.01 WIB Last Updated 2022-10-15T07:01:46Z
18 Partai Lolos Verifikasi KPU 
POLITIK I JATIMSATUNEWS.COM: KPU, Komisi Pemilihan Umum  RI resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.

Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya.

Adalah 18 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan lolos Verifikasi tahap II sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Selanjutnya Parpol non parlemen yang lolos akan mengikuti verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 20 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI sebelumnya. Dari jumlah tersebut, hanya 18 Parpol yang dinyatakan lolos dan 8 gagal.

Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda

Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:

1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima (tidak lolos verifikasi tahap II)
6. PKP Indonesia (tidak lolos verifikasi tahap II).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, mengatakan, tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30 persen.

Berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020, verifikasi faktual dilakukan terhadap 9 partai politik nonparlemen. Sementara itu, 9 partai politik parlemen otomatis dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.


Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berikut 18 Partai Lolos Verifikasi KPU dan 6 yang Gagal

Trending Now