6 Tersangka dan Kesalahannya dalam Tragedi Kanjuruhan

Admin JSN
07 Oktober 2022 | 01.42 WIB Last Updated 2022-10-07T03:45:30Z
Kapolri Mengumumkan 6 Tersangka dan Kesalahannya dalam Tragedi Kanjuruhan (Sumber gambar: IG Humas Polri)
MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Telah ditetapkan 6 tersangka oleh Polri dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang menurut catatan resmi pemerintah. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6/10/2022.

Keenam tersangka tersebut antara lain:
Pertama,  Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.  
"AHL  yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," cetus Kapolri.

Kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

Ketiga, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Keempat, H, anggota Brimob Polda Jatim. "Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Kelima, Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, "WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Kapolri.

Keenam, Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. 

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Dalam hal ini Polri tim investigasi telah memeriksa  48 saksi. Dari jumlah itu sebanyak 31 adalah personel Polri.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Diantaranya Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Adapun 10 anggota Polri yang dinonaktifkan buntut Tragedi Kanjuruhan di Malang adalah sebagai berikut:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto

Ans
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 6 Tersangka dan Kesalahannya dalam Tragedi Kanjuruhan

Trending Now