5 Obat Sirup Demam yang Dilarang Termasuk Termorex

Admin JSN
27 Oktober 2022 | 12.38 WIB Last Updated 2022-10-27T05:38:26Z
5 Merk Obat Sirup Demam yang Dilarang Termasuk Termorex
ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM: Selama ini, obat sirup demam dengan kandungan parasetamol kerap menjadi pilihan konsumen untuk mengatasi demam pada anak. Akan tetapi, seiring ramainya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak terkait dengan penggunaan obat sirup yang terkontaminasi zat kimia, pemerintah telah melakukan tindakan pencegahan dengan memeriksa ratusan sampel obat demam.

Sejak 20 Oktober 2022 lalu, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik dan memusnahkan obat-obat tersebut.

Hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat empat merek obat sirup yang tercemar eliten glikol melebihi ambang batas aman.

Berikut 5 Obat Sirup yang Dilarang Penggunaanya,

1. Termorex Sirup (obat demam)
Produksi: PT Konimex
Nomor izin edar: DBL7813003537A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: PT Yarindo Farmatama
Nomor izin edar: DTL0332708637A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DTL7226303037A1
Kemasan: dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan: dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Produksi: Universal Pharmaceutical Industries
Nomor izin edar: DBL1926303336A1
Kemasan: dus, botol @15 ml.

BPOM juga telah memeriksan daftar obat sirup yang didata oleh Kementerian Kesehatan pernah dikonsumsi oleh pasien anak gangguan ginjal akut misterius.

Sementara itu, Kemenkes juga telah mengizinkan nakes di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan resep terhadap 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Sebelumnya penggunaan obat-obat tersebut sempat dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan gangguan ginjal akut misterius pada anak.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan bahwa obat-obatan itu dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Rekomendasi tersebut juga sesuai dengan rekomendasi BPOM.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam konsumsi obat apa pun. Juga menjadi konsumen cerdas dan selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut saat membeli obat, yaitu:

Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Obat Sirup Demam yang Dilarang Termasuk Termorex

Trending Now