ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Terdakwa Korupsi BOP Pasuruan Dituntut Bayar Denda Rp 2,3 M

Admin JSN
24 September 2022 | 10.29 WIB Last Updated 2022-09-24T03:51:00Z
Terdakwa Korupsi BOP Pasuruan 
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Drama korupsi kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada masa Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan akhirnya mencapai klimaks, Jumat 23/9/2022.

Terhadap para koruptor itu, tuntutan atas perbuatannya telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada pukul 15.45 WIB  di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Masing-masing terdakwa mendapat tuntutan berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan yang ditimbulkan. Ada yang mendapat tuntutan kurungan penjara dan denda 40 juta, 50 juta, 70 an juta, 100 an juta, 200 juta, 500 juta hingga 2,3 Milyar.

Pers Rilis yang dikeluarkan Kasi Intel Jemmy Sandra menyebut bahwa  tuntutan terhadap para terdakwa adalah,
" Untuk Terdakwa YAMUJI KHOLIL, Terdakwa MOKHAMAD SAIKHU, Terdakwa MUSLIMIN, Terdakwa AKHMAD HUFRON, Terdakwa NURDIN Bin M. AMIN ABO Alias FIKI, Terdakwa HANAFI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum," jelas Kasi Intel Jemmy.

Adapun masing-masing terdakwa mendapat tuntutan sebagai berikut, 
1. Terdakwa YAMUJI KHOLIL dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

b. Terdakwa MOKHAMAD SAIKHU dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

c. MUSLIMIN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

d. Terdakwa AKHMAD HUFRON dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

e. Terdakwa NURDIN Bin M. AMIN ABO Alias FIKI dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 2 (Dua) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

f. Terdakwa HANAFI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 10 (Sepuluh) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara serta Uang Pengganti senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

"Terdakwa FATKHUR ROKHMAN menyatakan bahwa Terdakwa FATKHUR ROKHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahum 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan  Kesatu Subsidiair," jelas Jemmy.

Untuk itu penuntut Penuntut Umum menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dikurangi dengan masa penahanan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan Penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa IBNU HAMBALI menyatakan Terdakwa IBNU HAMBALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahum 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," lanjut Kasi Intel.

Untuk itu pada Ibnu Hambali dituntut
- Menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 1 (satu) Tahun Penjara.
- Menjatuhkan Pidana berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa IBNU HAMBALI sejumlah Rp. 109.000.000,- (Seratus Sembilan Juta), jika Terdakwa Tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun.

"Pada terdakwa M. SYAIFUL ARIFIN ALIAS SAIFUL ARIFIN menyatakan bahwa terdakwa M. SYAIFUL ARIFIN Alias SAIFUL ARIFIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahum 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan  Kesatu Subsidiair Penuntut Umum," imbuh Kasi Intel menjelaskan.

Padanya penuntut umum menjatuhkan Pidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangi dengan masa penahanan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 6 (Enam) bulan Penjara.

Menjatuhkan Pidana berupa Uang Pengganti kepada Terdakwa senilai Rp. 76.300.000,- (Tujuh Puluh Enam juta Tiga Ratus Ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun.

"Terakhir pada terdakwa RINAWAN HERASWAMANTO, S.TA Bin SOEMARTO dan SYARIF HIDAYATULLAH. Menyatakan Terdakwa RINAWAN HERASWAMANTO, S.TA Bin SOEMARTO dan Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahum 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan  Kesatu Primair Penuntut Umum."

Maka Penuntut umum menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RINAWAN HERASWAMANTO, S.TA Bin SOEMARTO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan RUTAN yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 1 (satu) Tahun Penjara.

Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SYARIF HIDAYATULLAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penahanan RUTAN yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (Enam) Bulan Penjara.

Khusus untuk terdakwa RINAWAN HERASWAMANTO, S.TA Bin SOEMARTO dikenakan uang sejumlah Rp. 2.348.700.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Jika dia Tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda miliknya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap. Artinya harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Korupsi BOP Pasuruan Dituntut Bayar Denda Rp 2,3 M

Trending Now