SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran dan kewenangan dalam penertiban hingga berfungsi melakukan pengawasan terhadap Pedagang kaki lima( PKL). Rabu, 14/090/2022.
Penertiban PKL di pasar jukLanteng jl. Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Kabupaten Sampang, kini suasana pasar tradisional ini begitu bersih tanpa ada pedagang yang beroperasi di tepi jalan, jika hal tersebut terjadi akan mengakibatkan kemacetan ringan bagi pengendara kecil hingga kendaraan yang bermuatan berat.
Penertiban lalu lintas dan pedagang kaki lima di pasar jukLanteng yang dilakukan oleh Satpol PP dan dishub Kabupaten Sampang.
Kini Para pedagang berjualan berjejer di pinggiran jalan depan pasar rakyat Juklanteng pada sisi kiri jalan Pamekasan ke arah monumen Sampang, namun hal tersebut sudah tak serupa lagi dan rela harus pindah ke trotoar jalan raya.
Kegiatan ini akan dilakukan oleh Satpol PP juga melibatkan Dishub Kabupaten Sampang dalam penertiban para pedagang pasar tradisional yang masih kebal terhadap kewenangan dan tugas Polisi Pamong Praja tersebut.
" Ia mas ini perintahnya itu jika ada yang berkerumunan atau menggangu aktifitas ya kita bereskan, yang bermain disitu juga minggir, kan Kalau begini enak mas, tertib," jelas Saudi Selaku Kabid.
Sudah selang 2 hari mulai tanggal 13 Sampai 14 September 2022 Pukul 06.00 WIB , Penertiban PKL ini di Lakukan di Pasar yang sama agar tidak terjadi kemacetan atau menggangu para pengguna jalan raya, hal tersebut dengan berat hati membuat pedagang harus pindah tempat ke trotoar di pinggir jalan.
" Kita selaku pemilik kewenangan pada pedagang kaki lima, kita akan tetap memantau selama 1 Minggu dan ini juga peringatan bagi mereka , jika tetap begini ( mokong ) kita akan melakukan tindakan lebih, dan operasi penertiban PKL ini bukan hanya di pasar ini saja , setelah ini selsai sasaran berikutnya nanti di pasar Omben dan pasar Kedungdung, " tutup Saudi.
Fach