ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


P 21, Bareskrim Serahkan Tersangka Penambangan di Desa Bulusari - Gempol ke Kejari Pasuruan

Admin JSN
23 September 2022 | 10.03 WIB Last Updated 2022-09-23T03:03:45Z
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Penambangan sirtu, pasir dan batu yang dilakukan oleh AT tanpa izin di Desa Bulusari membawanya menjadi tersangka. Kegiatannya dinilai  mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut telah resmi dinyatakan P 21 alias Sempurna, sehingga kasusnya kini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 22/9/2022.

"Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas nama tersangka AT. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra pada media. 

Tersangka AT diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tersangka telah melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari yang mengakibarkan kerusakan lingkungan hidup.

Tentang  tersangka Kasi Intel Jemmy menjelaskan bahwa akan dilakukan penahanan atasnya dengan mempertimbangkan 3 hal.

"Untuk sementara, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan selama 20(dua) puluh hari dengan pertimbangan,
1. Tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun sehingga dapat dilakukan penahanan, 2. Tersangka juga pernah ditahan oleh penyidik Kepolisian dan 3. Bahwa ada kekhawatiran terhadap tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses persidangan," papar Jemmy lebih lanjut. 

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Intelijen menyampaikan,"Penyerahan tersangka dan barang bukti memang membutuhkan waktu yang lama, hal ini dikarenakan Tim Jaksa harus melakukan pengecekan satu per satu barang bukti yang diserahkan ke kita sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dum truck dan 2 (dua) Stonecrusher."

"Untuk barang bukti karena jumlahnya banyak dan gudang barang bukti kita tidak mencukupi, kita titipkan di Rubasan. Setelah ini kita, berkas perkara akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk disidangkan," imbuh Kasi Intel menjelaskan kepada Jatim Satu News.

Zain
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • P 21, Bareskrim Serahkan Tersangka Penambangan di Desa Bulusari - Gempol ke Kejari Pasuruan

Trending Now