PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus penambangan tanpa izin di Desa Bulusari kecamatan Gempol yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang melibatkan terdakwa berinisial AT kini berkasnya telah sampai di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu 28/9/2022.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra.
" Betul, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 telah dilaksanakan pelimpahan terdakwa dan barang bukti atas nama terdakwa AT oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Negeri Bangil," cetus Jemmy pada media.
"Terdakwa dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat perintah Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : 118/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dengan dakwaan melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," papar Jemmy.
"Hal tersebut dikarenakan terdakwa AT telah melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," lanjutnya.
Setelah pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan, maka Penuntut Umum menunggu Penetapan hari persidangan dari Hakim Pengadilan Negeri Bangil.
Menariknya dari keterangan Kasi Intel Jemmy Sandra tersebut adalah untuk terdakwa AT, Penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini lebih kurang sebanyak 15 orang
"Para PU itu merupakan gabungan penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra lebih lanjut.
Zain