JATIMSATUNEWS.COM: Jaksa Agung St Burhanuddin Mengingatkan Jajarannya Untuk mendukung dan mendampingi Pemerintah Daerah dalam menekan laju inflasi di daerah.
Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran segera mengaktualisasikan rekomendasi hasil Rakernis pada setiap bidang yang telah dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung dengan sungguh-sungguh, serempak, dan sinergi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa dalam situasi ekonomi global tidak menentu yang ditandai dengan pelambatan ekonomi dan kenaikan harga signifikan, sementara terjadi pelemahan terhadap daya beli masyarakat.
Kejaksaan sebagai aparatur Pemerintah agar mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan program-program ekonomi kerakyatan sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi mikro, seperti halnya penyaluran bantuan sosial agar dilakukan pedampingan dan pengawasan sehingga tepat guna dan tepat sasaran.
ST Burhanuddin menyampaikan, penyelenggaraan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 telah terselenggara dengan baik dan penuh antusias.
“Saya harap hasil Rakernis mencerminkan capaian Kejaksaan dalam menjalankan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, serta tugas-tugas direktif lainnya,” ujarnya
Pihaknya menuturkan bahwa kini adalah waktu yang tepat bagi Kejaksaan untuk menampilkan keberhasilan penegakan hukum yang utuh. Untuk itu Jaksa Agung meminta seluruh bidang menanggalkan ego sektoral dan merapatkan barisan, untuk bekerja secara kolaboratif melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah, tugas pokok fungsi, tugas-tugas direktif, Rencana Aksi Nasional, dan Indeksasi.
“Disamping itu, perlu saudara ingat bahwa trimester ke-4 tahun 2022 sudah di depan mata, maka saya ingatkan kepada seluruh satuan kerja agar segera merealisasikan penyerapan anggaran, baik tugas fungsi maupun Prioritas Nasional, karena saya menilai bahwa suatu kegiatan dapat dikatakan selesai apabila anggaran yang disediakan telah diserap dengan penuh tanggung jawab,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung meminta regulasi untuk melaksanakan tambahan kewenangan Kejaksaan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat dituntaskan sebelum akhir tahun.
“Saya yakin dengan sinergitas seluruh jajaran, maka Kejaksaan dapat lebih optimal dalam menggerakkan peningkatan Peran Kejaksaan guna menyongsong Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat! Perlu saya ingatkan, Sebuah perahu tidak akan bergerak maju dengan baik jika masing-masing mendayung dengan caranya sendiri-sendiri, terlebih secara berlawanan arah satu sama lain,” ujar Jaksa Agung.
Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Penutupan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 pada Jumat 30 September 2022 yang dihadiri baik secara langsung maupun virtual oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di linfkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.
Fach