PASURUAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Belum semua siswa MAN Pasuruan yang lulus tahun ini bisa melamar kerja ataupun melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah. Pasalnya, hingga empat bulan setelah dinyatakan lulus, mereka belum menerima ijazah. Pihak sekolah diduga menahan ijazah mereka lantaran ada tunggakan biaya yang belum terbayar.
Salah satu alumni yang enggan namanya dipublikasikan mengaku sudah menerima pengumuman lulus per 5 Mei 2022. Kemudian pada 11 Mei, para alumni mendapat surat pemberitahuan pembiayaan pendidikan. Surat tersebut dikeluarkan setelah berakhirnya semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Sementara besaran biaya yang harus dibayarkan berbeda-beda. Ada yang Rp 2.930.000 hingga Rp 5.530.000. Dalam salinan surat dengan kop komite sekolah tersebut, biaya tersebut meliputi dana syahriah, dana pengembangan madrasah dan daftar ulang.
Memang, tidak semua ijazah alumni sekolah tersebut ditahan. Beberapa alumni yang melunasi biaya dimaksud, sudah menerima ijazah.
Narasumber Radar Bromo menyebut dirinya tidak sendirian. Ada sekitar 30 siswa di kelasnya yang juga mengalami hal serupa. Ia mengaku sudah pernah bermaksud mengambil ijazah tersebut. Tetapi diminta melunasi biaya pendidikan lebih dulu. Bahkan untuk sekadar mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) tidak bisa. Ia lalu meminta izin untuk meminjam SKL untuk difotokopi guna keperluan melamar kerja, juga tak diperbolehkan.
Sejumlah pemerhati pendidikan kemudian membawa kasus itu ke meja Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo. Eko Kadarusman berharap ada perhatian dari pemerintah terkait dengan kasus tersebut. Pihak sekolah juga semestinya memberikan toleransi kepada siswanya yang menunggak pembayaran. Karena tidak semua siswa berasal dari keluarga berada.
“Dan tidak semestinya tunggakan pembayaran disangkutpautkan dengan ijazah. Kalau ijazah ditahan hanya karena tunggakan biaya, ini sama halnya dengan menyandera masa depan mereka,” ungkap Eko.
Wawali Adi Wibowo mengaku akan menindaklanjuti aduan itu secepatnya. Mengingat, lembaga MAN berada dibawah naungan Kementerian Agama. Sehingga pihaknya perlu berkomunikasi dengan instansi terkait hal itu. “Segera kami komunikasikan seperti apa duduk persoalannya. Mudah-mudahan segera ada solusi,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan Abdul Rohman buru-buru membantah jika ada ijazah alumni yang ditahan. Terlebih karena adanya tunggakan biaya. Ia berdalih, ijazah memang belum diberikan lantaran para alumni tersebut belum membubuhkan tanda tangan dan cap tiga jari.
Di samping itu, ada pula sebagian ijazah yang formnya belum tersedia. Karena belum dikirim dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Prosedurnya bukan (tunggakan) itu. Yang pokok adalah tanda tangan dan cap tiga jari,” katanya.
Karena itu pula, lanjut Rohman, SKL tidak bisa dikeluarkan oleh pihak sekolah. Sebab, ijazah yang belum dibubuhi tanda tangan dan cap tiga jari, belum sah. Sehingga tidak mungkin pihak sekolah mengeluarkan SKL. “Bagaimana SKL bisa dikeluarkan ketika ijazahnya belum ditandatangani dan cap tiga jari? Madrasah yang salah nanti. Jadi, kalau cap tiga jari dan tanda tangan itu sudah selesai, ijazah bisa diambil,” kata Rohman
( Ojin )