ARTIKEL I JATIMSATUNEWS.COM : ODGJ di Sukalipura Bangil sudah dilaporkan kepada pihak terkait di Dinas Sosial kabupaten Pasuruan, kemudian di komunikasi kan dengan kecamatan, lanjut TKSK Kecamatan, dan akan di koordinasikan dengan Satpol PP, namun hingga akhir Juli yang terlapor belum di tangani selayaknya amanat Dasar Negara.
Pancasila dan UUD 1945 di sebut sebagai dasar negara atau prinsip hidup atau ideologi di Republik ini. Hal itu bisa di fahami bahwa sepak terjang, langkah dan tujuan, program dan kesibukan mengacu kepadanya.
Simak Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Ini memberikan arti bahwa fakir miskin dan rasa adil adalah hak seluruh warga negara.
31/07/22 nampak seorang wanita berpenampilan tak karuan sebagaimana gelandangan dan ODGJ lajn nya masih berada di area sukalipura Kecamatan Bangil. Yang bersangkutan sudah di laporkan kepada Dinas Sosial kabupaten Pasuruan tertanggal 18/07 dan di fol up pada tanggal 21/07 memperoleh sambutan baik dari pihak terkait, dan jawabannya "Akan kami koordinasikan dengan pihak kecamatan Bangil karena itu masih wilayahnya."
"Inggih saya koordinasikan dengan Kasi. Trantib kecamatan," ucap pegawai Dinsos kabupaten Pasuruan saat di fol up. Menurut keterangan nya pihak kecamatan yang mrnangani hal ini adalah TKSK, Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Setelah di konfirmasi TKSK Kecamatan Bangil tertanggal 22/07 menyatakan, "Kemarin saya Belum bisa koordinasi Sama kecamatan Dan pol pp."
"Sebetulnya bukan saya saja yang Harus dihubungi, Banyak pilar sosial yang bisa dihubungi mas," imbuhnya.
"Kalau saya tidak bisa, PSM atau PKH bisa dihubungi, Mereka semua kepanjangan tangan dinas sosial," terangnya.
Alur yang terjadi telah menunjukkan adanya laporan, komunikasi, konfirmasi, koordinasi, fol up. Akan tetapi gerak lamban memicu pertanyaan, apakah PPKS, Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang tersebut di bangil ini tetap akan di urus namun tidak sempat karena sibuk, atau tidak di urus biar berlalu seiring waktu, dan kemungkinan kemungkinan lain nya.
Jika benar Pancasila dan UUD 45 masih menjadi dasar negara maka pasti penanganan orang terlantar akan menjadi prioritas dengan langkah cepat tanggap. Karena udara di luar itu panas dan dingin tidak seperti kantor dan rumah para pejabat negara yang ber AC. Jaminan perut kenyang juga tidak ada di jalanan bagi orang terlantar dan ODGJ juga tidak sama dengan di kantor dinas yang di sipakan oleh catering dan siap menyantap nya.
Pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat bukan lah hal mudah, namun respon cepat dan empati adalah wujud tanggung jawab oleh aparatur negara yang di tunggu oleh segenap masyarakat. (Ali)