JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Perkembangan terkini kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 menyeret 2 nama untuk diperiksa Kejagung.
Merupakan orang yang menempati posisi sebagai Manager MA dan RH hari ini telah menjalani serangkaian proses penyidikan sebagai saksi atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A," cetus Kapuspenkum Kejagung pada saat konferensi pers, Kamis 3/8/2022.
Selanjutnya Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan status dam nama-nama saksi itu.
"MA selaku Manager Plant Karawang 2019. Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Selanjutnya yakni RH selaku Manager Plant Cibitung 2019. Dia diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," jelas Dr. Ketut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020,"papar Dr. Ketut.
Ans