SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Kasus pengeroyokan yang Viral dan menjadi konsumsi publik, Video Pengeroyokan tersebut menimpa Fitriyahtun Kewarganegaraan Malaysia yang terjadi di Cafe Paris. Tepatnya di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Madura, Jawa Timur, yang diketahui bernama Ira Fasira, Fadilah, Turiyah, Salfina kini memasuki babak baru.
Keempat nama yang disebut telah resmi menyandang status sebagai tersangka pasalnya dua diantaranya belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum Polres Sampang.
Entah apa yang menjadi kendala kini 2 dari empat tersangka tersebut pasalnya masih dalam pencarian ada apa sebenarnya
Menghilangnya ke dua tersangka ungkap Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha, ketika awak media mengkonfirmasi terkait kabar terbaru kedua tersangka, yaitu Turiah dan Salfina AKP Irwan, bahwasannya kedua tersangka masih dalam proses pencarian, kalau waktu dekat belum di temukan maka akan di terbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang) 25/08/2022
” Ini masih dalam proses pencarian, Kalau tidak Ketemu terbitkan DPO Mas,” ungkapnya
Dalam hal ini Agus Wijaya, Selaku Aktivis TIM PENCARI FAKTA NUSANTARA(TPF-N), Berharap Kepolisian Resort Sampang agar segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang(DPO), Mengingat dua dari empat tersangka yang kini statusnya naik ke tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum namun tidak hadir.
Sesuai peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana dalam Pasal 31 Ayat(1) Disebutkan;
tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari(3) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, dapat dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
Lebih lanjut Agus Wijaya juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Sampang yang sudah maksimal dalam penanganan kasus Ini.
"Saya berharap juga terhadap dua dari empat tersangka yang sudah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir, agar bersikap koopratif, mudah mudahan tidak ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction Of Justice), karna jika ada, dapat dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)," jelasnya (Fach)