ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Halangi Penyidikan, Penasehat Hukum PT Duta Palma Group Ditahan Kejagung

Admin JSN
25 Agustus 2022 | 18.41 WIB Last Updated 2022-08-25T11:41:48Z
DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu 
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dianggap sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung jalannya penyidikan maka seorang penasehat hukum ditahan oleh Kejaksaan Agung, Kamis 25 Agustus 2022. 

Hal ini yang terjadi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice). 

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seorang tersangka yaitu DFS selaku Penasihat Hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi," cetus Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers.

Selanjutnya Dr.Ketut menjelaskan bahwa DFS ditetapkan karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (obstruction of justice). Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 8  bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada diatasnya seluas kurang lebih 37.095 HA di Pekanbaru, Provinsi Riau," papar Kapuspenkum Kejagung.

Perbuatan Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun DFS ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-37/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 di Rutan Klas I Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 25 Agustus 2022 s/d 13 September 2022. 

Zn
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Halangi Penyidikan, Penasehat Hukum PT Duta Palma Group Ditahan Kejagung

Trending Now