Hadirkan Ketua Komnasdik Jatim, Sarasehan Pendidikan Lamongan Ungkap Mumetnya Sekolah Akibat Dana BOPP Hanya Cair 6 Bulan
LAMONGAN I JATIMSATUNEWS.COM: Gelar Sarasehan Pendidikan di Kabupaten Lamongan ternyata memunculkan sebuah permasalahan yang Rerata dihadapi penyelenggara SMK/SMA/PK-PLK Negeri, Rabu 3/8/2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan Hidayat Rahman saat membuka acara Sarasehan Pendidikan.
Terkait dengan biaya pendidikan. Yakni dilema sekolah setelah mendapatkan pembiayaan. Sebagaimana undang-undang ada biaya personal, biaya operasional dan BPOPP.
"Pengalaman tahun 2020 banyak sekolah-sekolah itu mumet karena BPOPP cair hanya 9 bulan. Pada tahun tahun-tahun berikutnya cair 6 bulan, kalau tidak jeli dan cerdas-cerdasnya strategi Komite Sekolah ya komet," cetus Kacabdindik Hidayat.
Sebuah permasalahan yang selanjutnya dibahas dalam sarasehan dengan narasumber Ketua Komnasdik Provinsi Jawa Timur Kunjung Wahyudi.
Sarasehan diadakan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Cabang Dinas Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan. Selain Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah kabupaten Lamongan Hidayat Rahman, S.Pd, MM hadir meampingi Kepala SMKN 1 Lamongan Abd Adhim, S.Pd, M.Pd.
Bertempat di Aula Auditorium sekolah setempat Jalan Panglima Sudirman No. 84 Sidokumpul, Dapur Timur, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, kegiatan itu dihadiri oleh Pengawas, Kasi, Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua beserta Bendahara Komite SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr. Fathurrahman, MM dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi, ST, M.Sos beserta Anggota.
Mengawali acara sambutan Kepala SMKN 1 Lamongan Abd Adhim mengucapkan salam hormat kepada peserta yang hadir. Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Sarasehan Pendidikan Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan semata-mata karunia Allah SWT.
Dikatakannya, sarasehan adalah bagian dari ikhtiar kita mencerdaskan anak bangsa.
"Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada Alenia ke empat salah satu diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum," cetus Kepala SMKN 1 Lamongan.
"Ini adalah salah satu tanggung jawab kita dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa sebagai generasi penerus yang lebih qualified, baik, enerjik, dinamis dan inovasi. Tanggung jawab ini ada dipundak kita semua. Karena bagaimanapun anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan kita. Ketika pemuda itu tidak ada iman dan taqwa maka pemuda itu tidak ada artinya. Untuk membentuk pemuda itu semua adalah tugas mulia Bapak dan Ibu, " lanjutnya.
Lebih lanjut tentang masalah biaya operasional disampaikan Kacabdindik bahwa semua belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, karena sekolah yang maju harus punya rencana kedepannya seperti apa. Oleh karena itu, ada juga biaya investasi yang biasanya dari sekolah diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencarikan solusi dananya.
Sesi berikutnya tampil Narasumber Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan dan Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim yang diikuti seksama oleh Ketua beserta Bendahara Komite Sekolah SMK/SMA/PK-PLK se-Kabupaten Lamongan.
Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa tantangan untuk sekolah negeri saat ini sangatlah berat. Karena sekarang banyak wali murid menyukai sekolah yang ada banyak pelajaran agamanya.
Diharapkannya, Komite Sekolah bisa ikut memberikan masukan atau saran kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti perkembangan pendidikan saat ini, tuturnya.
Kunjung Wahyudi sebagai Ketua Komnasdik Jatim menyampaikan bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana dalam penyelenggaraan pendidikan maka peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Menjadi rujukan lain, Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14).
Dalam kesempatan yang sama disampaikan pula tentang Kewenangan Komite Sekolah adalah dalam mengelola bantuan dan sumbangan, sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.
"Jika ada miss komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah," pesannya.
Tanya jawab oleh peserta sarasehan dan narasumber menjadi momen curhat dan interaksi hingga acara selesai.
Ans