PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Perkara tipikor, tindak pidana dugaan korupsi atau penyelewengan sewa kios di Plaza Bangil, Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Nilai yang merugikan Negara diduga capai Rp. 37 Milyar.
Membuat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan H Ramadhanu Dwiyantoro Geram bukan kepalang. Serta merta memberikan perhatian khusus atas kasus tersebut.
Melalui Kasi Kejari Kab. Pasuruan beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati telah naik dari proses Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
” Iya betul, perhitungan sementara ada kerugian negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp 37 Milyar," tutur Kasi Pidsus Denny.
Mengacu kepada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didapati bahwa piutang pembayaran sewa kios Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah terjadi 2010 atau sejak 12 tahun yang lalu, artinya dugaan kuat selama ini para pemakai lahan di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati tidak pernah membayar uang sewa.
Sedangkan tujuan penyidikan adalah penyelamatan uang negara
"Yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak masuk. Kita akan telusuri apakah pedagang tidak bayar atau sudah bayar tapi tidak dibayarkan ke kas daerah. Dalam hal ini sudah ada pemanggilan kepada bagian asset, juga kepada pedagang secara patut. Kalau tidak hadir kita panggil lagi. Dan kalau lagi, maka kita akan panggil pangsa," jelas Kasi intel Jemmy.
Menurut Bhakti Kasi Pasar Dinas Perindustrian Kabupaten Pasuruan usai diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari mengatakan kepada awak media bahwa pihak Disperindag sudah beberapa kali melakukan penagihan atas sewa lahan yang ditempati tersebut pada para pemilik usaha, baik di Plaza Bangil ataupun Plaza Untung Suropati namun mereka (para pemilik usaha) menolak lantaran sudah memiliki bukti hak milik atas stand yang telah ditempati tersebut, lantaran sudah membeli pada pengembang.
Dari Data serta keterangan yang sudah disampaikan pada penyidik muncul bukti kepemilikan hak atas stand atau tempat usaha di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati.
"Atas munculnya hak kepemilikan tersebut, tentu saja akan segera kami lakukan penelusuran. Kenapa bisa para pedagang atau pemilik usaha mempunyai hak kepemilikan tersebut. Ini tidak boleh," papar Jemmy Sandra.
Diketahui bahwa lahan di dua tempat usaha tersebut adalah milik Negara (Pemkab Pasuruan). Semisal saja di Plaza Untung Surapati, nyata sudah bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah kantor kawedanan bangil yang dialih fungsikan sebagai tempat usaha rakyat.
Menanggapi hal tersebut Kajari H Ramdhanu Dwiyantoro terlihat geram.
"Atas hal tersebut Kejari tidak akan kompromi dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas pada semua pihak yang terlibat atas penyelewengan atas tanah Negara. Ingat dan mohon dicatat, saya sebagai alat penegak Hukum tidak akan membiarkan siapapun orangnya yang telah serta merta menguasai tanah Negara tanpa prosedur yang jelas. Artinya semua yang terlibat akan kami sikat sampai habis," cetus Kajari lewat kasi intel Jemmy.
"Salah satu contohnya, keberadaan Moeslim Property yang secara tidak sah menguasai plaza bangil yang dibuat kantor, rumah dan Kafe. Kami berharap Moeslim Properti dan beberapa nama di Plaza Untung Suropati bersikap koorperatif dan gentlemen,”papar Kajari H Ramdhanu Dwiyantoro lewat Kasi intel Jemmy.
Zain