ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Dipicu Cemburu, Korban Pencabulan Laporkan Oknum Pelatih Taekwondo ke Polisi

Admin JSN
20 Agustus 2022 | 11.13 WIB Last Updated 2022-08-20T04:13:41Z

Dipicu Cemburu, Korban Pencabulan Laporkan Oknum Pelatih Taekwondo ke Polisi

MALANG I JATIMSATUNEWS --  Dipicu Cemburu, korban pertama  tindak pidana pencabulan laporkan oknum pelatih Taekwondo berinisial MR (25) ke Polres Malang. 

“Korban dan pelaku saat itu menjalin hubungan pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu cabang klub olah raga beladiri Taekwondo," ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang  Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di Mapolres Malang,  Jumat (19/8/2022).

Dikatakan Iptu Taufik, MR sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan korban dengan janji-janji manis yang diberikan.

Sementara itu kasus ini terungkap ketika ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo berinisial MR ini.

"Sehingga korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi," ungkapnya. 

Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES, didapat keterangan bahwa pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para korbannya.

“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, termasuk saksi korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban," kata Iptu Taufik.

Karena para korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.

Tak puas, para korban yang juga murid pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,” lanjut Iptu Taufik.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar," pungkasnya.

Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku MR silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dipicu Cemburu, Korban Pencabulan Laporkan Oknum Pelatih Taekwondo ke Polisi

Trending Now