ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

2 Dari ke 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wanita Asal Malaysia Jadi Buron Polres Sampang

Admin JSN
31 Agustus 2022 | 16.55 WIB Last Updated 2022-08-31T09:55:18Z



SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Dua tersangka pengeroyokan terhadap Saudari Fitriyahtun  di Desa Bira Timur tepatnya di caffe Paris ditetapkan sabagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron,  sebelumnya dua tersangka lainya yakni Ira Fasira dan Fadilah telah diamankan oleh jajaran Polres Sampang. 

Dua Tersangka yang masih buron sampai saat ini, yakni Salfina dan Turiah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor : DPO/47/VIII/RES.TO/2022/SATRESKRIM dengan kasus pengeroyokan terhadap saudari Fitriyahtun warga Pelating Jaya Selangor, (Malaysia)

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Awak Media kedua tersangka yang Masih (Buron) dalam pengejaran jajaran Polres Sampang, keduanya adalah pelaku pengeroyokan di Desa Bira Timur.

Dengan Daftar Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/VIII/2022/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM, tanggal 15 Agustus 2022, Surat perintah penyidikan Nomor: Sprin-Sidik / 122/VIII/RES 1.6/2022 Satreskrim, tanggal 15 Agustus 2022, Salfina dan Turiah disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) 

Sementara Kuasa Hukum dari Fitriahtun, Farid S.H mengharapkan kepada kedua tersangka yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polres Sampang agar segera menyerahkan diri karena dengan begitu permasalahan ini bisa segera terselesaikan dengan proses hukum.

"Kita tetap menyerahkan proses ini kepada pihak kepolisian Polres Sampang, kami juga berharap kepada kedua orang tersangka yang saat ini masih Buron, dengan kesadaran hukum serta etikat baiknya untuk bisa segera menemui pihak kepolisian polres Sampang," ucap Farid 

Lebih lanjut ia jelaskan, agar proses hukum ini bisa cepat terselesaikan dan tidak berlarut-larut karena itu juga akan merugikan kedua tersangka sendiri yang saat ini statusnya sebagai DPO," jelasnya

Perlu di ketahui Peristiwa pengeroyokan itu terjadi Kamis (14/8) sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban (Fitriyahtun) sedang melakukan reoni bersama temannya. 

Pengeroyokan/penganiyaan Terhadap Fitriyahtun (30) warga Pelating Jaya Selangor (Malaysia) Yang Lagi Berkunjung Kerumah Orang tuanya di Desa Bira Timur, Fitriyahtun tiba dimadura pada tanggal 23 Juli 2022. ( Fach )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 2 Dari ke 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wanita Asal Malaysia Jadi Buron Polres Sampang

Trending Now