Tandatangani Kontrak Senilai 35 M Lebih, Dirut PT Ting Tai Konstruksi Indonesia Diperiksa Kejagung

Admin JSN
08 Juli 2022 | 05.44 WIB Last Updated 2022-07-07T22:47:26Z
Tandatangani Kontrak Senilai 35 M Lebih, Dirut PT Ting Tai Konstruksi Indonesia Diperiksa Kejagung

JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Seorang Direktur Utama pada PT Ting Tai Konstruksi Indonesia berinisial BHA telah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung, Kamis,7/7/2022.

Dalam hal ini BHA diperiksa terkait hubungannya dengan BFC Project yang sejak tahun 2014, PT Ting Tai Konstruksi Indonesia menjadi subkontraktor (vendor) PT KE dengan menandatangani 4 (empat) kontrak pekerjaan konstruksi dengan jumlah nilai Rp35.374.600.000.-, 

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," cetus Dr.Ketut.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa dalam seluruh pelaksanaan pekerjaan, subkontraktor tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari PT KS selaku pemilik pekerjaan. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," cetus Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers Kamis, 7/7/2022 di Jakarta.
Adapun pemeriksaan saksi tetap dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tandatangani Kontrak Senilai 35 M Lebih, Dirut PT Ting Tai Konstruksi Indonesia Diperiksa Kejagung

Trending Now