SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan adanya balap liar di Jalan Syamsul Arifin, Polsek Kota Sampang yang dipimpin Aipda Solich Akbarullah mendatangi lokasi yang dijadikan sebagai ajang balap liar untuk dibubarkan karena sangat mengganggu ketertiban lalulintas.
Balap liar (Bali) kembali terjadi di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan/Kabupaten Sampang seakan tidak pernah jera walaupun sering dilakulan razia oleh pihak Kepolisian setempat masih tetap marak dan nekat melakukan balap liar.
Kapolsek Sampang Kota AKP Tomo membenarkan bahwa anggota yang sedang bertugas piket telah membubarkan kegiatan ajang balap liar di Jalan Syamsul Arifin, Minggu 17/07/2022. Jam 03.00 Wib.
“Dalam pembubaran BALI tersebut kami berhasil mengamankan kendaraaan roda 2 sebanyak 11 unit yang diduga terlibat balap liar dan 1 tersangka balap liar,” jelasnya.
Lebih lanjut, 11 kendaraan yang diamankan diungkapkan bahwa tidak dilengkapi dengan surat surat dan kondisi kendaraan tidak sesuai peruntukannya, seperti knalpot dimodif brong.
“Kami mengamankan 1 tersangka balap liar, Hamdan A (19) warga Desa Aeng Sareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang .
Kemudian Ia menambahkan, pada saat petugas hendak membubarkan ajang balap liar, jalan sudah diblokade untuk memberi ruang untuk jalannya balap liar, dengan kedatangan petugas mereka berhamburan .
“Kami sangat menghimbau kepada remaja dan pemuda pemudi Sampang untuk mengingatkan dampak dari balap liar, diantaranya, mengganggu kelancaran jalan di jalan raya, mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat bising suara knalpot, membuat orang tua khawatir, dapat memicu tawuran antar genk motor, sering terjadi pelanggaran norma, memicu terjadinya taruhan dan perjudian, pemicu terjadinya laka lantas,” tutupnya
Fach