JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan kasus Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 terkini melibatkan seorang Lurah dan seorang LO, Legal Officer PT Adhi Persada Realti.
Keduanya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi atas kasus tersebut, Kamis 07 Juli 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu I selaku Legal Officer PT Adhi Persada Realti, diperiksa terkait proses beralihnya dari Notaris Veronika ke Notaris Ahmad Budiarto & proses penurunan dari SHM ke SHGB ke Kantor BPN serta D selaku Lurah Limo periode 2008 s/d 2014, yang juga ahli waris (cucu) dari jentring kecil yang memiliki tanah di Blok Keramat, Kel. Limo, Kec. Limo, Depok. Yang bersangkutan menerangkan bahwa sebagai ahli waris jentring kecil pernah menerima uang kerohiman dari PT Cahaya Inti Cemerlang terkait dengan pembebasan tanah yang dilakukan di tahun 2008," jelas siaran pers yang diungkapkan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Zain