ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Satreskrim Polres Sampang Gelar Rekonstruksi 26 Adegan Diperagakan Pelaku

Admin JSN
14 Juli 2022 | 16.16 WIB Last Updated 2022-07-14T18:39:48Z


SAMPANG I
JATIMSATUNEWS.COM: Polres Sampang melalui Kasatreskrim AKP. Irwan Nugraha, menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan seorang bocah umur 7 tahun, ( DF ), Oleh (AM) 14 tahun ditemukan tewas di selokan di Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sosok mayat bocah tersebut ditemukan di dalam selokan dengan kondisi tangan dan kaki terikat, korban sempat hilang sejak Sabtu, 9/7, dan akhirnya mayat ditemukan keesokan harinya Minggu, 10/7/2022.

Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Sampang melakukan adegan rekonstruksi di depan Wicaksana Laghawa, adapun adegan rekonstruksi pembunuhan dihasilkan sebanyak 26 adegan Rabu, 13/07/2022.

"Dari hasil adegan rekonstruksi pembunuhan yang bermotif ingin memiliki perhiasan di pulau Mandangin dihasilkan sebanyak 26 adegan," ucap Kasatreskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha

Ada total 26 adegan yang diperagakan pelaku AM (14 th) mulai dari mulut korban yang dibekap menggunakan kerudung kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah etelah itu dipukul dengan batu.

"Meski diikat dengan kerudung dan tali, korban tak kunjung meninggal, akhirnya pelaku menggunakan batu untuk dipukulkan di bagian kepala dan mulut dan akhirnya korban meninggal," ungkapnya.  

Pihak kepolisian mempertegas bahwa Tersangka pembunuhan terhadap (NH) hanya satu pelakunya, walau sebelumnya memang ada dua orang yang diamankan, kami juga sudah memeriksa tiga saksi meliputi dari tetangga dan keluarga korban.

"Untuk pelaku pembunuhan terhadap NH hanya satu pelaku yaitu AM," tegasnya.

Usai korban dibunuh oleh pelaku, lanjut Irwan, perhiasan emas berupa anting dan gelang yang diambil oleh pelaku akan dipergunakan untuk membeli baju baru dan saku Lebaran.

"Hasil pengakuan pelaku emas itu mau dijual kemudian uangnya akan dipergunakan membeli baju baru dan saku lebaran Idul Adha," pungkasnya.

Dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka (AM) dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup. ( FA )


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Sampang Gelar Rekonstruksi 26 Adegan Diperagakan Pelaku

Trending Now