Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi lagi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 2 diantaranya merupakan Direktur Utama sebuah perusahaan dan 1 orang lagi yakni PNS di lingkungan Kemendag, Selasa 5/7/2022.
Terkait hal tersebut press rilis Kejaksaan Agung menyebut bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Mereka diperiksa atas nama 5 orang Tersangka yaitu IWW,MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH," cetus Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya di Jakarta Selasa 5/7/2022.
Selanjutnya secara rinci Kapuspenkum menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa . Antara lain yaitu:
1. AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
3. E selaku Direktur Utama PT Musim Mas, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Zain