JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dua orang berprofesi sebagai komisaris pada PT Cahaya Inti Cemerlang dan seorang staf notaris menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Selasa 05 Juli 2022. Keduanya diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebut bahwa Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
"Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana di Jakarta.
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Staf Notaris Ahmad Budiarto, diperiksa terkait pengurusan pembuatan peta bidang tanah milik PT CIC (akan diproses ke SHGB).
2. ARS selaku Komisaris PT Cahaya Inti Cemerlang, diperiksa yang pada pokoknya menerangkan menyangkut Kuasa Direktur Utama kepada Nurulfalah selaku Direktur untuk melakukan penjualan tanah Kelurahan Limo (blok kramat) seluas 20 HA kepada PT Adhi Persada Realti dan termasuk pembayaran dana yang diterima dari PT. APR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Zain