KOMNAS HAM: Cukup Salim Kancil, Jangan Sampai Ada Jilid Dua

Admin JSN
12 Juli 2022 | 19.50 WIB Last Updated 2022-07-12T20:40:22Z
KOMNAS HAM: Cukup Salim Kancil, Jangan Sampai Ada Jilid Dua.

LUMAJANG I JATIMSATUNEWS.COM: Komnas HAM menerima pengaduan dari tiga warga lereng Gunung Semeru yang berjalan kaki selama 17 hari dari Lumajang, Jawa Timur, ke Jakarta. Ketiga warga itu mengadukan perihal pembangunan tanggul liar oleh oknum penambang pasir di daerah aliran Sungai Regoyo.

Saat ditemui, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berjanji bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Sebelumnya Beka juga mendapatkan beberapa aduan dan juga tengah mempelajari atas kasus ini.

Dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Beka menuturkan akan meminta keterangan kepada beberapa pihak yang berhubungan dengan masalah ini.

"Terkait aduan hari ini kami akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan memintakan keterangan kepada semua pihak yang memang terlibat dengan aduan ini," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Senin (11/7).

Beka juga mengungkapkan para pihak yang akan diminta keterangan di antaranya Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kementerian ESDM, Polres Lumajang, hingga Polda Jawa Timur.

Ia pun meminta pihak-pihak tersebut menjamin keamanan dari warga yang mengadu ke Komnas HAM.

"Warga perlu dilindungi rasa aman. Kita juga tidak ingin ada intimidasi atau ancaman baik fisik maupun verbal, kepada seluruh warga yang sedang memperjuangkan hak-nya," ujarnya.

Beka menegaskan kembali bahwa dalam hal ini ia tidak ingin kasus Salim Kancil yang tewas karena membela hak tanahnya kembali terulang. Apalagi, kasus ini juga terjadi di Lumajang.

"Kita juga tidak ingin ada lagi kejadian seperti Salim Kancil, di Lumajang. Saya kira kejadian salim kancil ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa memperjuangkan hak itu, adalah konstitusional," katanya.

"Itu dilindungi oleh konstitusi, semua pihak harus menjamin hak atas rasa aman, hak hidup maupun hak atas keadilan, saya kira itu yang akan dilakukan komnas HAM," kata dia menambahkan.

Dimas Yemahura Alfarauq sebagai tim Advokasi yang mendampingi tiga warga tersebut mengatakan, masalah ini sudah terjadi sejak 2019. Namun, kasus tersebut baru muncul ke permukaan setelah erupsi Gunung Semeru 2021 lalu.

Atho


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KOMNAS HAM: Cukup Salim Kancil, Jangan Sampai Ada Jilid Dua

Trending Now