Kejagung Cecar 5 Orang Terkait Korupsi Impor Garam Termasuk Pejabat Kemendag AS (Sumber Gambar : Pixabay, CNN)
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pekabat Kemendag AS, selaku Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI. Pemeriksaan atas AS adalah sebagai saksi terkait regulasi importasi garam bersama 4 orang lainnya, Selasa 05 Juli 2022.
Siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyebut bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah memeriksa 5 (lima) orang saksi.
"Lima orang tersebut diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelas Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa selain AS ada 4 orang lagi sehingga jumlah yang diperiksa pada Selasa 5/7/2022 ini ada 5 orang, antara lain yakni:
1. MM selaku Mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017.
2. M selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI.
3. OA selaku Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018.
4. NE selaku Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," lanjut Dr.Ketut Sumedana menutup Jumpa pers di Jakarta 5/7/2022.
Zain