Jangan Takut Memungut Permen 75 Senjata, Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi di Hadapan Kepala SMA SMK Pasuruan Raya
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Berbicara di hadapan Kepala SMAN SMKN dan PKPLK penjelasan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sekolah di tingkat menengah atas Pasuruan Raya. Terutama untuk menggali dana pembiayaan dari masyakat.
Sebuah wacana yang selama 2 tahun belakangan tidak berani dilakukan civitas sekolah SMA/SMK di Pasuruan. Tersebab kendala adanya BOSDA dan BOPP. Dengan sebuah dilema tidak bisa berbuat banyak menggunakan dana tersebut untuk kepentingan di luar peruntukan, ikut lomba misalnya.
"Selama ini SMA/SMK Kota Pasuruan kurang berani ikut lomba karena dana BOS tidak boleh untuk hal tersebut," cetus seorang guru SMAN 1 Purwosari saat menjadi pemandu kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah SMAN-SMKN-PKPLK Kab-kota Pasuruan berlangsung di SMAN Purwosari Kabupaten Pasuruan, Senen 18/7/2022.
Menanggapi keresahan pengampu pendidikan menengah atas itu Kunjung Wahyudi menyampaikan aturan yang bisa digunakan sebagai senjata menggalang dana di luar dana Bos.
" Bos, Bopp dari gubernur belum pernah cair satu tahun penuh. Dengan salah satu peruntukan untuk gaji honorer. Dan jumlah guru honorer lebih banyak dibanding yang punya nuptk. Artinya dana Bos tersebut habis untuk membayar guru honorer. Nah kalau Bopp hanya cair 6 bulan, sisanya bagamaina?" tanya Kunjung Wahyudi dalam pemaparan materi.
"Permen 75 tahun 2016 senjata," cetus Kunjung seraya menjelaskan rambu-rambu untuk tak terjerat hukum.
Beberapa hal disampaikan dalam penjelasannya sebagai narasumber agar penarikan dana dari masyarakat tidak menabrak aturan.
Diantaranya adalah nominal yang bervariasi. Artinya boleh melakukan permintaan sumbangan pada wali murid dengan cara tidak menyamakan jumlah angka nominal.
"Berikan pilihan pada wali murid kisaran besaran yang hendak diminta, jangan disamakan angkanya," cetus Kunjung sambil menjelaskan bahwa hal tersebut telah melewati diskusi dengan Kajati Jatim.
Hal lain agar pelaksanaan penggalangan dana tidak bermasalah adalah melalui komite.
"Maka dalam hal ini kepala sekolah bisa bekerja sama dengan komite dengan jalan memberikan SK kepengurusan Komite. Pilih yang benar-benar kooperatif untuk memajukan sekolah," cetus Kunjung.
"Selanjutnya yang berhak menjawab dana partisipasi masyarakat hanya komite. Kepala Sekolah atau waka jangn ikut menjawab misal ada media atau LSM bertanya. Hadirkan pengurus komite menjawab," lanjut Kunjung.
Berbicara di hadapan 90 an peserta selain Kunjung nampak pula hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Kusnadi, PLH Kacabdin kab/kota Pasuruan yang juga menjabat sebagai Kacabdin Probolinggo, Pejabat Inspektorat Taufik, serta Prof Ali Maschan Moesa dari Baznas Provinsi Jatim.
Berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 acara berlangsung interaktif. Nampak di jajaran peserta selain Kepala SMA,SMK, PKPLK adalah perwakilan Komite dari seluruh sekolah menengah atas di Pasuruan Raya. Pula terlihat Ketua Komnasdik Pasuruan Supriadi didampingi pengurus harian Rahmat dan ketua Komnasdik Kabupaten Malang Anis Hidayatie mengikuti jalannya acara sosialisasi.