Himbauan! Segera Lapor Jika Terlibat Laka, Demi Keselamatan Jiwa Korban
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM : Berdasarkan Aturan perundangan, melaporkan saat terlibat laka wajib hukumnya untuk melaporkan kejadian kepihak berwajib, baik sengaja ataupun tidak sengaja.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, siapapun yang terlibat kecelakaan lalu lintas agar segera melapor baik sengaja atau tidak sengaja, karena 1 detik saja sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban," ungkap pihak kepolisian Polres Pasuruan Bapak Yudi AP di akhir reales pers hari ini, Jumat, 29/07/22.
Sebagaimana di ketahui bahwasanya telah terjadi Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas yang menyebabkan 2 korban jiwa Rabu, 27/07/22 03.41 WIB di Jl. Raya Malang-Surabaya di mana sepeda motor dari arah malang menuju surabaya mengalami kecelakaan, bermula dengan menabrak trotoar dan kedua penumpang berjenis kelamin laki laki terpental ke jalur yang berlawanan.
"Pada saat yang bersamaan dari arah Surabaya menuju malang melintas mini bus dengan kecepatan tinggi dan menabrak ke dua orang yang terpental sebelum nya itu," ungkap kapolres Pasuruan menceritakan kronologi kejadian.
Kemudia Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan alasan pelaku di kenai ancaman pidana padahal dia melaju dari arah yang berlawanan dengan korban. "Pasal 312 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 di nyatakan bahwa setiap pengemudi yang mengetahui terjadinya kecelakaan di jalan wajib melaporkan ke pihak kepolisian. Karena pengemudi tidak melaporkan dan yang bersangkutan melarikan diri, maka yang bersangkutan di minta mempertanggung jawabkan pidana kecelakaan lalu lintas melarikan diri yang menyebabkan korban meninggal dunia," demikian penjelasan nya.
"Berdasarkan saksi, rekaman cctv di beberapa titik pihak kepolisian bisa melacak keberadaan mobil tersebut dengan cepat bekerjasama dengan jasa marga, polres Probolinggo dalam hal ini polsek sukapura, dan tentunya direktorat lalu lintas polda Jatim kami bisa menemukan keberadaan mobil yang identik dengan pecahan yang tertinggal di TKP," imbuhnya.
"Dari pasal yang disangkakan akan ada ancaman kurungan selama maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp. 75 Jt rupiah," tutupnya.
"Saya melihat dari kaca spion tidak ada korban, hingga saya melanjutkan perjalanan." begitu pelaku memberikan keterangan.
"Saya mengaku bersalah, dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga kedua korban," dengan tulus ia memohon maaf di depan polisi dan wartawan dalam jumpa pers pagi ini. (Ali)