Hadirkan Komnasdik Jatim, Inspektorat dan Baznas, Cabdin Pendidikan Pasuruan Sukses Selenggarakan Sosialisasi Permendikbud 75 bagi SMAN-SMKN-PKPLK
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah SMAN-SMKN-PKPLK Kab-kota Pasuruan berlangsung hari ini di SMAN Purwosari Kabupaten Pasuruan, Senen 18/7/2022.
Menghadirkan narasumber Kunjung Wahyudi, Ketua Komnasdik (Komisi Nasional Pendidikan) propinsi Jawa Timur acara berlangsung interaktif.
Cabang Dinas Pendidikan Pasuruan sebagai penyelenggara acara mengundang seluruh kepala Sekolah,baik SMA, SMK, PKPLK juga perwakilan komite sekolah yang ada di Kabupaten dan Kota Pasuruan. Tercatat 90 peserta tertulis dalam acara tersebut.
Bertahan dari awal hingga akhir peserta terlihat menyimak betul pemaparan dari Narasumber.
Kusnadi, PLH Kacabdin kab/kota Pasuruan yang juga menjabat sebagai Kacabdin Probolinggo membuka acara dengan sebuah pesan kepada peserta untuk menananyakan segala hal tentang pungutan sebagai keniscayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Silahkan ditanyakan kepada narasumber Komnasdik dan inspektorat yang hari ini menjadi narasumber terkait pungutan," cetus Plh Kacabdin sebelum membuka acara.
Dilanjutkan oleh Narasumber dari Kunjung Wahyudi, pemaparan langsung pada materi pokok Pembahasan yang mengupas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, diterbitkan untuk mengatur secara khusus tentang Komite Sekolah.
"Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan sekolah maka dibutuhkan biaya. Untuk itu peran komite sangat diharapkan dalam rangka menggalang dana bagi sekolah, tentu dengan beberapa cara agar tidak melanggar atura n. Salah satunya adalah dengan mengumpulkan bantuan atau sumbangan dan yang menangani adalah Komite,"cetus Kunjung.
Melanjutkan pemaparan, selanjutnya Kunjung juga menyampaikan hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan Kepala Sekolah apabila ada LSM atau Media jika menanyakan soal penggunaan dana sekolah.
"Jangan menjawab jika Media atau LSM datang menanyakan perihal keuangan bantuan atau sumbangan, karena ini bukan kewenangan sekolah, akan tetapi yang berwenang menjawab adalah komite, beri kesempatan komite menjelaskan pada mereka," papar Kunjung pada peserta.
Sesuatu yang mencerahkan peserta mengingat seringnya mereka harus berhadapan dengan LSM atau Media.
Tentang kebolehan memungut itu Narasumber dari inspektorat menyatakan boleh, dengan memaparkan slide aturan yang membolehkan.
"Silakan menggalang dana, pahami aturan. Jangan takut asalkan tidak ada yang dilanggar menggalang dana boleh dilakukan sekolah," papar narasumber pejabat dari Inspektorat seraya menyebut nominal agar tidak disamakan ketika akan meminta sumbangan atas nama komite.
Mendapat apresiasi dari Professor Ali Maschan Moesa, lelaki yang pernah menjadi anggota DPRD Pusat itu menyebut acara ini sebagai acara yang luar biasa
"Luar biasa, berbicara masalah pendidikan, dari segala aspek intinya cuma satu adalah tentang SDM, orang. Nah orang itulah yang perlu ditingkatkan kualitasnya," papar Prof Ali Maschan Moesa.
Menjadi ajang curhat tentang bagaimana kesulitan membiayai kegiatan sekolah, acara dimoderatori oleh Indrajaya yang memberi kesempatan peserta bertanya.
Tercatat ada nama Sarkawi dari SMKN 2 Pasuruan, Samiudin dari SMAN Bangil dan Yusuf, dari Komite SMAN Purwosari. Ketiganya hampir satu nada yakni menyampaikan dilema yang dihadapi jika menarik iuran dari masyarakat.
Dijawab tangkas oleh Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi juga narasumber Inspektorat Taufik, rerata peserta menyatakan kebahagiaanya mengikuti acara ini.
"Dengan adanya acara ini, kami menjadi semakin memahami penerapan Permendiknas tersebut. Hal-hal apa saja yang harus kami perhatikan pada saat menghadapi LSM atau Media yang ingin mengetahui seluk-beluk keuangan sekolah," cetus Kepala SMAN 1 Purwosari Fetty yang menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.
Tentang keberadaan Komnasdik yang menjadi narasumber, dia juga menyinggung tentang bagaimana bentuk kerjasama yang sebaiknya dilakukan.
"Bismillah kami mendaptkan tambahan 1 power lagi dalam menjalankan amanah di bidang pendidikan ini. Harapannya, setelah kegiatan ini, kami senantiasa mendapat dukungan dan pendampingan dari narasumber, sehingga dapat memberi layanan prima seperti yg dibutuhkan masyarakat, dengan tetap mengacu pada dasar hukum yang ada," lanjutnya.
ANS