ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Cegah Pernikahan Dini, KUA Wonorejo Berikan Penyuluhan Kepada Muda-Mudi

Admin JSN
23 Juli 2022 | 12.26 WIB Last Updated 2022-07-25T02:09:14Z
Cegah Pernikahan Dini, KUA Wonorejo Berikan Penyuluhan Kepada Muda-Mudi

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM : Pernikahan dini harus di cegah, karena hal itu menjadi sebab permasalahan di rumah tangga, melihat pentingnya hal itu, KUA Wonorejo melakukan penyuluhan kepada Muda-mudi IPNU dan IPPNU PAC Wonorejo Kabupaten Pasuruan.

Penyuluhan ini di lakukan pada 01/07/22 lalu di Balai Desa Karangasem Wonorejo Pasuruan. Penyuluhan di sampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS KUA Kec.Wonorejo, Mohamad Nur Ali.
Dalam dialog bersama wartawan jatimsatunews, Sabtu 23/07/22 Ustad Mohamad Nur Ali mengatakan bahwa ada beberapa faktor pendorong pernikahan dini. " Ada beberapa faktor pendorong terjadinya pernikahan dini seperti, faktor ekonomi sebagian orang tua membiarkan anaknya menikah akibat beban ekonomi dan berharap beban ekonomi dapat berkurang jika anaknya telah menikah, kemudian faktor pendidikan di mana pendidikan yang rendah membuat orang tua tidak memperhitungkan dampaknya dan anak tidak berani membantah orang tuanya, selanjutnya faktor tradisi sebagian masyarakat beranggapan menolak lamaran adalah penghinaan, kemudian faktor media di mana kecepatan teknologi internet meninggalkan efek buruk berupa kemudaan akses hingga jika anak-anak mengakses seperti video porno, emosi mereka tidak terkendali dan terjadi hamil di luar nikah."

Itu sederet faktor terjadinya pernikahan dini, adapun akibat pernikahan dini juga amat menakutkan, "Pernikahan dini menyebabkan pasangan muda bercerai karena emosi mereka yang masih labil juga kurangnya kedewasaan mereka memahami masalah kehidupan," jelasnya.

"Selain itu pernikahan dini juga memicu resiko kematian ibu dan bayi karena kurang nya pengetahuan dan tanggung jawab pasangan muda-mudi dalam merawat kesehatan ibu juga anak," lanjutnya.

Pemerintah telah berusaha membuat aturan agar resiko dan masalah dalam rumah tangga tersebut tidak terjadi. Tingginya angka perceraian menunjukkan bahwa aturan pemerintah melalui Kemenag dalam hal ini KUA belum di laksanakan dengan baik oleh masyarakat. "Aplikasi aturan negara masih minim, hal itu memicu tingginya angka perceraian, oleh karenanya di butuhkan sosialisasi yang berkesinambungan," pungkasnya. (Ali)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Pernikahan Dini, KUA Wonorejo Berikan Penyuluhan Kepada Muda-Mudi

Trending Now