Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Banner di Pasar Hewan, Penegak Hukum dan Perda Jangan Ikut Campur

Admin JSN
16 Juli 2022 | 20.46 WIB Last Updated 2022-07-16T13:46:43Z


BANGKALAN I
JATIMSATUNEWS.COM: Bergulirnya polemik lahan tanah pasar hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten Bangkalan mengundang polemik yang belum usai.

Pasalnya pasca terpasangnya Banner di area Pasar Hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah Kabupaten bangkalan, Sabtu (16/07/2022), banyak sekelompok oknum ketar ketir dengan adanya pengumuman pertanyaan tersebut, kira-kira ada apa ?

Tak tanggung-tanggung, menurut info yang beredar ada dugaan pihak Polres, Polsek, Camat dan Satpol-PP Kabupaten Bangkalan yang ikut menertibkan pemasangan banner yang bertuliskan sebuah pertanyaan status lahan tanah.

Tulisan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 yang berisi tentang : Wajib hukumnya Tanah Yang Akan dibangun oleh pemerintah jelas status kepemilikannya.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sangat menyayangkan jika penegak Hukum, penegak Perda maupun sekelas Kecamatan ikut campur dalam persoalan tersebut sebelum tahu jelas status lahan tanah yang dipasang spanduk dengan berbunyi sebuah pertanyaan.

“Dimohon kepada pemangku kebijakan Bangkalan untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut agar Bangkalan benar-benar sejahtera tanpa harus ada konflik berujung sengsara,” ujar Hosen.

Apalagi kata dia, hal ini adalah urusan negara bukan urusan keluarga.

“Tentunya anggaran ditanggung negara. Persoalan ini tidak harus diributkan oleh sekelompok tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mengedepankan kepentingan pribadi,” jelas dia.

“Kami rasa, malulah Bangkalan yang berjuluk kota Dzikir dan Sholawat jika harus mengambil hak orang lain tanpa ada landasan yang kuat berdasarkan norma-norma aturan Pemerintah. Dan pastinya persoalan mengambil hak orang lain diaturan manapun tetap salah, baik dalam hukum negara maupun hukum Agama,” tutur dia.

Hosen berharap kepada Pemkab Bangkalan agar segera menyelesaikan persoalan di pasar hewan dan Palawija pasar Petrah tanah merah Kabupaten Bangkalan.

“Dan penegak Hukum maupun penegak Perda jangan ikut campur sebelum tahu status lahan tanah sebenarnya dengan berbagai macam dokumen pertanahan dihawatirkan kejepit sendiri dan jabatan melayang,” katanya 

Hosen pun meledakkan emosinya dan menegaskan kepada pihak pihak tertentu agar jangan terlalu  ikut campur.

“Kepada Polres Bangkalan hargai kebijakan program Polri yang berslogan Presisi, Karena persoalan pasar hewan dan Palawija Petrah Tanah Merah dimonitor Presiden, Kapolri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.

“Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dinilai positif oleh berbagai pihak. Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (Presisi),” pinta Hosen.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait maupun dari aparat penegak hukum (APH). 

FH
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Banner di Pasar Hewan, Penegak Hukum dan Perda Jangan Ikut Campur

Trending Now