Amati CCTV Lalu ke Lokasi, Penangkapan 2 Pelaku Pencuri Besi Penutup Gorong-Gorong Surabaya Bak Film Kriminal
SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya berhasil membekuk pelaku pencuri besi Grill penutup Gorong - gorong yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya, di Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Kisah penangkapannya sendiri mirip seperti adegan dalam film-film Kriminal dimana kejahatan selalu kalah oleh aparat penegak hukum. Berawal dari pengamatan CCTV di TKP lalu Polisi menemukan ciri-ciri pelaku hingga berhasil meringkus keduanya di kediaman usai berhasil menjalankan aksi pencurian. Polisi menjadi pemenang, sukses menangkap dan menjebloskan pelaku ke tahanan.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP Polisi akhirnya menemukan ciri- ciri tersangka, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian tersebut.
Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, Yan Mahendra, (36) dan Adi Sony Saputra, (32) kedua pelaku merupakan warga Jalan Asem Kecamatan Asemrowo Surabaya, yang tertangkap pada Jum’at 01 Juli 2022 oleh aparat Kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, awal anggota berhasil menangkap pelaku Yan Mahendra setelah berhasil mencuri batang besi Grill yang terpasang di atas trotoar milik Pemkot Surabaya.
"Selanjutnya anggota kami menangkap Adi Sony Saputra di rumahnya sesaat setelah berhasil mencongkel besi Grill penutup Gorong - gorong tersebut," kata Hari Kurniawan, kemarin pada Jumat (8/7/2022).
Hari menambahkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 46 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup Gorong- gorong dan 1 buah mesin gerenda untuk memotong besi.
"Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara." pungkasnya.