Kejagung Berhasil Sita 20 Miliar Dari Edward Seky Soeryajaya Terkait Korupsi Asabri (foto: Antara/ Hafidz Mubarak A)
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Langkah Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi PT Asabri berbuah manis. Uang sebesar 20 Miliar berhasil disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Uang tersebut adalah aset milik Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Tentang hal ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan dalam siaran persnya Rabu, 1 Juni 2022 bahwa aset yang disita adalah berupa uang sejumlah Rp20 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka ESS berupa uang sejumlah Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia, yang disetorkan oleh Penasihat Hukum Tersangka ESS," cetus Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.
Edward Seky Soeryadjaya adalah mantan Direktur Ortos Holding. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty Halim dan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rachman Latief pada 14 September 2021.
Ketiganya merupakan tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Edward Seky Soeryadjaya sendiri berperan selaku wiraswasta dalam perkara ini sekitar tahun 2012. Ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan Edwar Seky dan Betty terkait dengan rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).
Usai pertemuan, Edwar Seky kemudian meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI. Kesepakatannya jika Betty dapat menjual satu lembar saham SUGI, maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.
Akhirnya Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nominee-nya sendiri, sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edwar Seky sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.
Dari Tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, Betty kemudian menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun, karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.
Sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.