PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus Tindak Pidana Korupsi penyalah gunaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) di Kabupaten Pasuruan yang sempat heboh beberapa waktu lalu hari ini memasuki babak awal persidangan, Selasa 14/6/2022.
Siaran pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Kasi Intel Jemmy Sandra, S.H. MH menyebut bahwa pada pukul 14.00 WIB telah dilakukan persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Agenda persidangan yaitu pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Persidangan menghadirkan 11 (sebelas) orang Terdakwa yang masing-masing dibagi dalam 5 (lima) berkas perkara.
Pertama, atas nama terdakwa Yamuji Kholil, Mokhamad Saikhu, Muslimin, Akhmad Hufron, Nurdin Bin M. Amin ABO Alias Fiki, dan Hanafi. Adapun Nomor Perkara 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Kedua atas nama terdakwa Rinawan Herasmawanto, S. Ta Bin Soemarto dan Syarif Hidayatullah dengan Nomor Perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Ketiga atas nama Terdakwa Ibnu Hambali dengan nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Keempat atas nama terdakwa M. Syaiful Arifin Alias Saiful Arifin, Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Kelima atas nama terdakwa Fatkhur Rohman dengan nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Jalanannya persidangan dipimpin oleh 3 orang Majelis Hakim yaitu Darwanto, SH. MH, AA GD Agung Parnata, SH, CN dan Alex Cahyono, SH. MH.
Para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, para terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Kementerian Agama Republik Indonesia yang didistribusikan diwilayah Kabupaten Pasuruan.
Setelah pembacaan surat dakwaan, Rinawan Herasmawanto, S. Ta Bin Soemarto dan Ibnu Hambali mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwan penuntut umum.
Adapun para terdakwa yang lain tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya persidangan rencananya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari terdakwa Rinawan Herasmawanto, S. Ta Bin Soemarto dan terdakwa Ibnu Hambali. Terhadap perkara yang lain dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Zn