MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Kuasa hukum Sena Kogam resmi serahkan berkas gugatan ke Majelis Tingkat Tinggi PB PMII di Jakarta senin (6/6/2022).
Sena Kogam sebelumnya diduga di jegal saat mencalonkan diri sebagai calon ketua PKC PMII Jawa Timur masa khidmat 2022-2024 pada konkoorcab Agustus mendatang.
Abdul Basid kuasa Hukum Sena Kogam menjelaskan bahwa berita acara penetapan calon ketua PKC PMII dan Ketua Kopri Jawa Timur nomor 019.BPK-XXIV.PKC-XXIII.V-04-C-1.05.2022 Batal demi hukum karena sama sekali tidak mempertimbangkan surat rekomendasi PC PMII Kota Malang yang merupakan salah satu syarat pendaftaran Bakal calon Ketua PKC PMII Kota Malang.
"Surat penetapan itu jelas batal karena hukum yang akan berakibat penetepan
itu berlaku surut, akibat hukum yang telah ditimbulkan oleh keputusan itu
dianggap tidak pernah ada" ujarnya
Abdul basid juga menambahkan dalam gugatannya meminta kepada PB PMII Melalui Majelis Tingkat Tinggi (MTT) meninjau ulang SK Kepengurusan PKC PMII Jawa Timur untuk memastikan legal standing Badan Penyelenggara (BPK) Konkoorcab sebagai badan khusus pemilihan ketua PKC dan Ketua Kopri Jawa timur karena BPK yang menentukan batal tidak ya proses pencalonan.
"Kami menegaskan kepada PB PMII bahwa SK Kepengurusan PKC PMII Jawa Timur harus ditinjau karena SK tersebut yang menjadi legal standing BPK, kalau SK Kepengurusan PKC PMII Jawa Timur sudah habis masa berlakunya maka jelas proses yang dilakukan oleh BPK batal demi hukum secara otomatis" terang pengacara muda tersebut.
Sebelumnya tim pemenangan sena kogam sudah mendatangi kantor PKC PMII Jawa Timur yang menjadi sekretariat BPK Konkoorcab PKC PMII Jawa Timur untuk meminta penjelasan penetapan bakal calon tersebut namun BPK kabur tidak memberikan penjelasan.
Berbagai upaya untuk komunikasi kepada pihak PKC maupun BPK namun hasilnya nihil, ini menandakan bahwa ada upaya menjegalan yang dilakukan.
Tim kuasa hukum sena kogam berharap PB PMII gerak cepat dan tepat dalam persoalan ini agar marwah PMII yang menjunjung demokrasi tidak cacat dengan sengketa tersebut.