SURABAYA I JATIMSATUNEWS.COM: Proses perizinan pesantren menjadi suatu hal utama yang wajib di urus apabila sedang mendirikan pesantren. Siang tadi. Kemenag Surabaya melakukan validasi dan survei di pesantren anak yatim dan duafa Albisri. Kemenag juga mensosialisasikan bahwa bersifat wajib bagi pesantren miliki izin operasional dan pendirian pesantren.
Dr M Amir Sholehuddin selaku kepala kepontren yang melakukan survei di YPAY ALBISRI Mengungkapkan, bahwa syarat-syarat yang harus di penuhi untuk melakukan perizinan pesantren. Diantaranya menjunjung NKRI dan nasionalisme, memiliki legalitas hukum, bukti kepemilikan tanah, dan tentu saja pesantren wajib memiliki 5 unsur pokok di dalamnya.
Pengurus harian dan pengajar Syamsuk Arifin di YPAY Albisri menyampaikan bahwa ia mengajukan izin operasional pondok pesantren di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, kemudian di lanjutkan sistem administrasi kelengkapannya melalui website yang sudah ada.
"Karena lokasi pesantren di jl. Gunung anyar lor Gg.II No.62, berati ke kemenag Surabaya" imbuh Syamsul arifin.
Santri dan santriwati YPAY Albisri, melakukan sambutan di depan gerbang. Kemudian, dilanjutkan dengan sungkem secara bergantian, serta menyapa dengan riang dan kompak. Tentu saja, sambutan balik dari kemenag memberikan suasana harmonis dan terjalin silaturahmi.
Setelah kurang lebihnya 3 jam melakukan survei di pondok putra dan putri, mereka berkumpul di ruang kantor sambil makan siap santap khas suroboyo, dan menyeduhkan kopi buatan santri YPAY ALBISRI.
Dalam perbincangannya. Pimpinan tinggi pesantren YPAY albisri Ulya menyampaikan rasa hormat dan berterimakasih telah melakukan survei dan validasi data dari data yang di upload. Menaruh harapan semoga jalinan silaturahmi tetap terikat.
Perwakilan dari kemenag Rahmad menyampaikan bahwa Proses atas usulan pengajuan, dilakukan selambat-lambatnya dilakukan 4x7 hari jam kerja, setelah berkas diterima lengkap.
(Makin)