Momok Qurban, Kemenag Kabupaten Pasuruan Sampaikan Penjelasan Agar Kaum Muslim Tenang

Admin JSN
23 Juni 2022 | 13.52 WIB Last Updated 2022-06-23T08:36:48Z
Momok Qurban,  Kemenag Kabupaten Pasuruan Sampaikan Penjelasan Agar Kaum Muslim Tenang
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Virus PMK untuk binatang menjadi momok tersendiri akhir-akhir ini, terlebih bagi kaum Muslimin yang dalam waktu dekat ini akan menjalankan ibadah Qurban di Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H atau 2022 M ini, namun Kemenag menyampaikan sosialisasi sesuai Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 yang cukup membuat lega masyarakat.

Bapak Sugiono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis 23/06/22 menyampaikan kepada media poin-poin penting tentang aturan hewan Qurban di kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan.

Menurut nya, telah di atur dengan baik tentang hal ini seperti yang di sampaikan oleh MUI melalui Fatwa MUI No.32 Tahun 2022.

"Di antara fatwa MUI terkait hewan Qurban, virus PMK, dan hukumnya. Bahwasanya hewan terkena penyakit PMK di bedakan menjadi beberapa katagori hukum;
1. Gejala klinis katagori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, keluar liur lebih dari biasanya hukumnya sah di jadikan jewan Qurban
2. Katagori berat, di mana lepuh pada kuku hingga terlepas, menyebabkan pincang atau kurus hukumnya tidak sah di jadikan hewan Qurban
3. Hewan di nyatakan sembuh dari PMK dalam rentan waktu boleh Qurban yaitu tanggal 10-13 Dzulhijjah sah di jadikan hewan Qurban."

"Kami menghimbau kepada masyarakat pada umumnya, kaum muslimin muslimat khusus nya terutama masyarakat kabupaten Pasuruan agar berhati-hati, selektif dalam memilih hewan baik sapi atau kambing, yang hendak di jadikan binatang qurban," lanjutnya.

"Seiring dengan mewabahnya penyakit PMK yang menyerang binatang berkuku terutama sapi dan kambing, maka jangan sampai binatang yang kita beli terjangkit penyakit tersebut, PMK," tutupnya. (Ali)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Momok Qurban, Kemenag Kabupaten Pasuruan Sampaikan Penjelasan Agar Kaum Muslim Tenang

Trending Now