Momen Haru Penuntasan Kasus Restorative Justice oleh Kajari Kab Pasuruan di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan

Anis Hidayatie
12 Juni 2022 | 19.34 WIB Last Updated 2022-06-12T23:09:48Z

Momen Haru Penuntasan Kasus Restorative Justice oleh Kajari Kab Pasuruan di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Tangis pecah tak tertahan mengiringi momen penuntasan kasus lewat RJ, Restorative Justive oleh Kajari Kab Pasuruan di rumah RJ desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan pada 2 hari lalu. Menumbuhkan haru pada siapa saja yang melihatnya.

Kini, Minggu 10/6/2022 Seorang tersangka yang mendapat penuntasan kasus itu telah lega. Tak ada lagi bayangan persidangan yang dipastikan akan mencoreng nama baiknya. Apalagi sebagai tersangka dengan barang bukti, pasti dia akan masuk bui.

Itulah yang membuat pemuda bernama Angga tersebut menangis tersedu bahkan nyaris tak dapat berhenti saat mendapat kesempatan salaman dengan Kejari Pasuruan H.Ramdhanu Dwiyantoro pada Jumat 8/6/2022 di Rumah Restorative Justice Karangjati tersebut.

Dicuminya telapak tangan Kajari, dengan tangis berderai. Membuat Kajari mengelus pundak pemuda tersebut, tersenyum menguatkan sang pemuda agar tetap sabar.

"Sabar dulu, ini cobaan, ke depan tambah baik," cetus Kajari H Ramdhanu yang kemudian mengarahkan Angga untuk mencium tangan ibu yang ikut hadir.

Tetap menangis pemuda tersebut melakukan saran Kajari H Ramdhanu. Usai sungkem ibu dia juga sujud sukur di lantai tempatnya mendapatkan penuntasan kasus lewat RJ.

Berturut-turut dia juga menyalami tangan korban, tangan Kapolsek serta Danramil yang turut serta menyaksikan acara penuntasan kasus tersebut.

Tentang pemandangan ini, Kasi Intel Jemmy Sandra menyebut bahwa peristiwa tersebut adalah contoh baik bagi bertumbuhnya RJ sebagai alternatif penuntasan kasus yang mempunyai dampak positif.

"Alhamdulillah, kita bisa lihat, RJ adalah alternatif baik bagi seseorang untuk mendapatkan keadilan tanpa harus lewat pengadilan," jelas Kasi Intel yang sering menjadi narasumber pemaparan tentang Restorative Justice ini.

Melanjutkan penjelasan Kasi Intel menyebutkan alasan yang bisa membuat orang bisa tuntas kasus lewat RJ. Pertama adalah adanya peryataan perdamaian antara tersangka dan para keluarga korban, kedua, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketiga ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan keempat nilai kerugian tidak kurang dari Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Video momen haru

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Momen Haru Penuntasan Kasus Restorative Justice oleh Kajari Kab Pasuruan di Desa Karangjati Kecamatan Pandaan

Trending Now