ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice

Anis Hidayatie
09 Juni 2022 | 19.25 WIB Last Updated 2022-06-09T12:55:47Z

PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Rumah Restorative Justice telah dimiliki Kabupaten Pasuruan dengan lokasi tepatnya berada di desa Karangjati kecamatan Pandaan. Mengiringi keberadaannya kegiatan terkait penuntasan hukum juga telah pula dilakukan. Seperti yang terjadi pada hari ini, Kamis 9/6/2022.

Di tempat tersebut kembali sebuah perkara yang harusnya sampai di meja hijau tuntas dengan restorative Justice.

" Hari ini telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama seorang laki-laki inisial AI bin M  yang  melanggar pasal 362 KUHP," jelas Kasi Intel Jemmy Sandra, SH.MH  yang ikut datang mendampingi Kajari H.Ramdhanu Dwiyantoro, SH.MH.

Pasal 362 sendiri berbunyi: Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Terkait hal tersebut berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kasus yang menimpa AI bin M adalah pencurian sebuah Handphone yang membuatnya dilaporkan Fatkhur Rozi sebagai korban ke pihak berwajib.

Pembacaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Angga Ismawahyudi Bin Maman yang  melanggar pasal 362 KUHP dilakukan sendiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, H. Ramdhanu Dwiyantoro  S.H,M.H  sendiri selaku fasilitator perkara Restorative Justice.

Adapun alasan penghentian menurut Kasi Intel Jemmy yang pertama adalah adanya peryataan perdamaian antara tersangka dan para keluarga korban, kedua, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ketiga ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan keempat nilai kerugian tidak kurang dari Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Perkara tuntas hanya dalam tempo 1 Jam yakni sejak pukul 13.30 hingga Pukul 14.30 WIB. Pelaksanaan penghentian tuntutan berdasarkan keadila restorative di Kampung Restorative Justice Sakera Gumuyu selesai.

Terlihat hadir pula dalam acara penuntasan perkara melalui RJ antara lain Erick Herlambang, SH.,MH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Dimas Rangga Ahimsah, SH (Jaksa Penuntut Umum),Tri Krisni Astuti (Camat Prigen), Khuyatip, S.H, M.H (Kepala Desa KarangJati), Jajaran Forkopicam Pandaan dan tentunsaja Angga Ismawahyudi Bin Maman (Pelaku) dan Fatkhur Rozi (Korban).

Menanggapi kesuksesan acara yang telah dilakukan,  Kejari H. Ramdhanu Dwiyantoro  S.H,M.H kepada awak media melontarkan gagasan agar rumah restorative justice menginspirasi pendirian tempat serupa di Kabupaten Pasuruan yang baru ada satu ini.

"Diharapkan Restorative justice menjadi sebuah gerakan untuk bisa sebuah kampung mendirikan rumah restorative justice. Sehingga masyarakat kalau ada keperluan hukum silakan mendatangi rumah restorative justice. Setiap ada konflik bisa didamaikan di rumah restorative justice ini," papar Kajari Kepada Jatimsatunews usai acara.

Hingga saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan telah menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restorative sebanyak 5 perkara. Sehingga para tersangka tidak jadi disidangkan di pengadilan.

Zain




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali Tuntaskan Perkara Melalui Restorative Justice

Trending Now