Kejagung Periksa Dirut dan Manager Terkait Kasus Krakatau Steel

Admin JSN
08 Juni 2022 | 08.43 WIB Last Updated 2022-06-08T01:43:29Z
Kejagung Periksa Dirut dan Manager Terkait Kasus Krakatau Steel 
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Penyidikan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 berlanjut hingga pemeriksaan atas 2 orang untuk bersaksi, Selasa 7/6/2022.

Pemeriksa adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan penyidikan atas 2 saksi yakni B dan TJT.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," cetus Kapuspenkum.

Tentang pemeriksaan terhadap 2 orang tersebut lebih lanjut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa sebagaimana disebutkan dalam siaran pers yaitu,

1. B selaku Manager PT Kretindo Agape, diperiksa yang hubungannya dengan Proyek Blast Furnace Complex adalah yang bersangkutan melakukan Pekerjaan Sewa Concrete Pump For All Area dengan melakukan tanda tangan Kontrak JO (Job Order) dengan pihak Krakatau Engineering yang sesuai dengan data yang diberikan pihak Krakatau Engineering, maka nilai total JO sebesar Rp 1.717.018.000. 

2. TJT selaku Direktur Utama PT. Berdikari Pondasi Perkasa, diperiksa yang hubungannya dengan Proyek Blast Furnace Complex adalah yang bersangkutan melakukan Pekerjaan Sewa Crane sebanyak 2 (dua) unit dengan melakukan tanda tangan Kontrak JO (Job Order) dengan pihak Krakatau Engineering yang sesuai dengan data yang diberikan pihak Krakatau Engineering dengan nilai total yang diterima sebesar Rp.18.868.667.500 

Zain


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Periksa Dirut dan Manager Terkait Kasus Krakatau Steel

Trending Now