ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kejagung Periksa 4 Orang Atas 2 Tersangka Kasus Baja

Anis Hidayatie
03 Juni 2022 | 10.26 WIB Last Updated 2022-06-03T14:27:39Z
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk pada Tahun 2016 sampai 2021, yakni TB dan Tersangka T.

Atas dua orang tersebut Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan. Terkini, hingga Kamis, 2/6/2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB dan Tersangka T," jelas Siaran Pers yang diungkapkan Kapuspenkum Jaksa Agung Dr.Ketut Sumedana.

Adapun keempat saksi berdasarkan rilis tersebut berasal dari instansi dan pemerintahan dan juga swasta. Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan perihal tujuan pemeriksaan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021," cetus Kapuspenkum.
  
Selanjutnya Kapuspenkum juga menyebut nama-nama saksi yang diperiksa. 

1. W selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dengan tata persuratan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. 

2. DHA selaku Komisaris PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait pengantaran barang ke perusahaan pengguna jasa PT Meraseti Logistik Indonesia.

3. RN selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait legalitas perusahaan Meraseti karena yang bersangkutan di bagian hukum Meraseti Group. 

4. RR selaku Direktur PT Merasati Transportasi Indonesia, diperiksa terkait bongkar muat perusahaan Meraseti.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Periksa 4 Orang Atas 2 Tersangka Kasus Baja

Trending Now