Kejagung Menaikkan Status Perkara Impor Garam Ke Tahap Penyidikan

Admin JSN
27 Juni 2022 | 18.15 WIB Last Updated 2022-06-27T16:22:59Z
 Kejagung Menaikkan Status Perkara Impor Garam Ke Tahap Penyidikan
JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung RI telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam hal ini Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022, dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Menjadi tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. 

Tentang hal ini Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut Kemendag pada tahun 2018 diduga menerbitkan surat persetujuan impor garam industri tanpa verifikasi hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan dan perkenomian negara.

"Pada tahun 2018 Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," jelas Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Tak hanya merugikan keuangan dan perkenomian negara, Jaksa Agung juga  menyebut tindakan koruptif ini telah menimbulkan kerugian bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Karena garam industri tersebut menggunakan label SNI.

"Artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki disitu dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM," papar Jaksa Agung Burhanuddin.

Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut: 

 Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560,- (dua triliun lima puluh empat miliar tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus dua puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. 

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

 Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertangg
ung jawab atas perbuatan tersebut.

Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu: 
Primair: 
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: 
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 s/d Tahun 2022," jelas rilis Siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Menaikkan Status Perkara Impor Garam Ke Tahap Penyidikan

Trending Now