SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sampang terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Junaidi mantan Kepala desa Nepa, Kecamatan Banyuates dan satu orang perangkatnya yang benarnama Samsul alias Niwar.
Penyidik Polres Sampang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Junaidi dan Samsul untuk dimintai keterangan. Selain mereka berdua, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap H. Hannan dan Holli.
Hal itu berdasarkan surat Nomor:B/273/SP2HP/KE-II/V/2022/Satreskrim prihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Laporan. Sebelumnya, Junaidi dan Samsul diketahui mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa penyidik polres Sampang telah melakukan tindakan penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 27 April 2022, penyidik sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Saksi-saksi tersebut adalah Syafiuddin Majid, Badrul, Fachrur Rozie Romun, dan Syamsul Wafi. Kemudian, Camat Banyuates Fajar Sidik dan Abdul Ghofur selaku Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Banyuates.
Satreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha mengatakan bahwa sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih melakukan klarifikasi atas kasus yang menyeret mantan Kades Nepa tersebut.
Untuk saksi sudah diperiksa ada sekitar 6 orang, pihaknya juga akan memanggil terlapor Junaidi dan Samsul alias Niwar untuk dimintai keterangan.
"Di pemanggilan pertama terlapor Junaidi dan Samsul alias Niwar ini tidak hadir memenuhi panggilan, makanya akan dilakukan pemanggilan yang kedua," terang Irwan.
Sekedar informasi, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Kades Nepa Junaidi dan Samsul alias Niwar mencuat setelah Supriadi warga Nepa melaporkan kasus itu Polres Sampang pada 27 April 2022. Kasus tersebut terjadi di kantor Kecamatan Banyuates.
Fach